Secara hakiki sad al-dzarȋ’ah sejatinya merupakan perwujudan dari tujuan syariah, yaitu mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemudaratan dan kerusakan. Penggunaan prinsip sad al-dzarȋ’ah adalah bentuk kehati-hatian (ihtiyâth) dalam menakar maslahat dan mafsadat suatu perbuatan. Hampir semua ulama dan penulis ushuk fikih menyinggung tentang sad al-dzarȋ’ah, namun amat sedekit yang membahas secara khusus dan spesifik penerapannya dalam transaksi muamalah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Sedangkan jenis penelitian ini adalah deskriptif analisis dan teknik pengumpulan data adalah studi pustaka metode analisis data adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa; pertama, sad al-dzarȋ’ah merupakan salah satu metode istinbâth al-ahkâm yang mengedepankan prinsip preventif; kedua, penerapan sad al-dzarȋ’ah dalam transaksi muamalah terimplemntasikan dalam beberapa transaksi demi upaya pencegahan terhadap transaksi yang dilarang dan mewujudkan kemaslahatan.
Copyrights © 2021