The application of trade facilitation needs further analysis in the context of Indonesian law. So far Indonesia has not yet ratified the trade facilitation agreement. On one hand trade facilitation is a compulsory requirement that must be fulfilled by a state, and on the other hand the state does not provide a legal instrument to do so. The consequence is legal uncertainty for those parties who want to invest their money in Indonesia. Trade facilitation would also be in line with ASEAN programs. Those programs share the same purpose to expedite the movement of goods and services by providing legal certainty for trade facilitation foundations. The World Trade Organization (WTO) TFA can be used as ‘soft-law’ for the Indonesian legal framework to implement trade facilitation enhancement, even though it is not yet ratified by Indonesia. The WTO TFA will easily apply and have legal force if it is implemented into the Indonesian national legal structure. Abstrak: Penerapan regulasi tentang fasilitasi perdagangan internasional (TFA) dalam sistem hukum Indonesia memerlukan kajian lebih lanjut dan komprehensif. Selama ini indonesia belum meratifikasi persetujuan tentang TFA. Disatu sisi secara hukum internasional TFA harus diterapkan oleh suatu negara, akan tetapi masih banyak negara yang belum menerapkan TFA sebagai instrumen hukum di negaranya. Akibat dari kekosongan hukum tentang TFA banyak negara yang enggan menanamkan investasinya di Indonesia. Padahal TFA telah sejalan dengan program-program negara ASEAN. Karena pada intinya program TFA mempunyai tujuan sama yaitu mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui percepatan pergerakan barang dan jasa dengan memperkuat pondasi hukum TFA. Sejauh ini WTO TFA dapat dipergunakan sebagai dasar hukum tak mengikat dalam sistem hukum Indonesia. Karena walau bagaimanapun pada suatu waktu WTO TFA bisa dijadikan kepastian hukum di tingkat internasional.Kata Kunci: Fasilitas Perdagangan, Perspektif Hukum, Program ASEAN
Copyrights © 2022