The sequence of capital guardianship in thought of Syafi’i consists of grandfather, those handed down by father, and justices. The fact happening in Great Aceh society shows that orphan’s capital cannot be refunded when children legally mature. This article has purposes to know deeply the concept of thought in Syafi’i perspective in appointing guardianship for his children, seeing the consideration of justices in the Mahkamah Syar’iyah of Great Aceh. Guarder has obligation to protecting and saving children’s capital and return it back when the children grow up. The process of appointing guardianship in Great Aceh society has arranged with inviting an Islamic scholar having understanding in Islamic knowledge. The guardianship priority comes from the oldest man in a family. If there does not have the oldest man, the guardianship will deliver to other family in the line of father’s family. It seems that justices have consideration to protect the children and his capital. Abstrak. Urutan wali harta menurut kalangan mazhab Syafi’i terdiri dari kakek, orang yang diwasiatkan oleh ayah dan kakekserta hakim. Realitas masyarakat Aceh Besar menunjukkan bahwa harta benda anak yatim tersebut tidak dikembalikan lagi pada saat anak sudah dewasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep mazhab Syafi’i dalam penetapan wali dan kewajibannya terhadap anak, dengan melihat pertimbangan hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar. Wali berkewajiban memelihara dan menjaga harta anak tersebut dan menyerahkannya kembali pada saat dewasa. Praktek penetapan wali di kalangan masyarakat Aceh Besar dilakukan dengan cara mengundang seorang ulama yang mengetahui ilmu agama. Orang yang menjadi prioritas wali berasal dari kalangan anak kandung paling tua. Bila anak yang paling tua dalam keluarga tidak ada, perwalian akan diberikan kepada kerabat-kerabat dari garis keturunan ayah si anak. Disini terlihat bahwa pertimbangan hakim dalam menetapkan perwalian adalah kemaslahatan kepada diri dan harta anak (the best interest of the child). Kata Kunci: wali, harta, fikih, KHI
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016