Salah satu instrument filantropi Islam yang sangat concern terhadap isu kesejahteraan sosial adalah wakaf. Penggunaan harta wakaf yang tidak terbatas oleh waktu (bersifatnya selamanya) dan kepemilikannya yang tidak dapat diklaim secara pribadi (selamanya menjadi milik masyarakat) membuat wakaf menjadi satu-satunya instrument yang paling fleksibel untuk diaplikasikan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. Salah satunya kesejahteraan petani. Kondisi pertanian Indonesia berada dalam kondisi terjepit. Pertanian kehilangan potensinya untuk memberikan kesejahteraan kepada petani. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Bank wakaf merupakan inklusi keuangan yang terbebas dari segala tendensi keuntungan ekonomi dan dialihkan sepenuhnya pada proyek kesejahteraan sosial. Wakaf merupakan derma yang diperuntukkan bagi kesejahteraan umat. Penekanan ini meniscayakan pemanfaatan dana wakaf yang diperuntukkan khusus bagi petani. Hal ini juga yang melandasi peneliti untuk menyajikan sebuah konsep Bank Wakaf Tani sebagai solusi bagi permasalahan petani.
Copyrights © 2020