In Right: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia
Vol 5, No 1 (2015)

POLITIK HUKUM PENGATURAN JABATAN WAKIL KEPALA DAERAH DALAM SISTEM DESENTRALISASI

Gugun El Guyanie (Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
27 Mar 2017

Abstract

Desain konstitusi yang mengatur prinsip penyelenggaraanpemerintahan daerah dengan sistem desentralisasi memberikan kebebasan untuk menentukan jabatan Wakil Kepala Daerah masing-masing. Tetapi terdapat problem disharmoni antara Kepala Daerah dan Wakilnya karena alasan konflik kewenangan (conflict of authoruty). Bagaimana urgensi dan kedudukan Wakil Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menganut sistem desentralisasi? Bagaimana politik hukum pengaturan jabatan Wakil Kepala Daerah yang ideal dalam sistem desentralisasi? Dari awal desain jabatan Wakil Kepala Daerah adalah sebagai pendamping Kepala Daerah. Sehinggga idealnya, Wakil Kepala Daerah dipilih oleh Kepala Daerah terpilih, bukan dipilih berpasangan secara langsung oleh rakyat. Pembagian tugas dan kewenangan antara Kepala Daerah dan Wakilnya juga harus tegas dan jelas untuk menghindari dualisme dan overlaping di antara keduanya. Artinya, Wakil Kepala Daerah benar-benar hanya menjadi pembantu Kepala Daerah, dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

inright

Publisher

Subject

Religion Humanities

Description

IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Jurnal In Right diterbitkan 2 kali setahun, pada bulan Juni dan Desember. Redaksi mengundang para akademisi, praktisi, maupun peneliti dalam kajian agama ...