In Right: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia
Vol 2, No 2 (2013)

SANKSI BAGI PELAKU TINDAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH (Studi Putusan PN Yogyakarta NO. 182/Pid.B/2010/PN.YK)

Siti Bidayatul Hidayah (Volunteer Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
27 Mar 2017

Abstract

Hasil dari penelitian yang telah penyusun lakukan dapat diketahui Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang berupa penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp.15.000.000,00 Adapun pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut diantaranya, Hakim telah mendengar penjabaran dari keterangan para saksi, korban, terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan, selanjutnya pertimbangan-pertimbangan yuridis diantaranya adalah pembuktian unsur-unsur dalam Pasal 44 ayat (1) UU. No. 23 Tahun 2004 dan Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 16 UU No. 23 Tahun 2004 tentang perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga. Selain pertimbangan di atas, hakim yang mempertimbangkan hal ikhwal mengenai pelaku. Melihat pelaku masih mempunyai tanggung jawab atas ketiga anaknya yang masih kecil-kecil dan ketika dalam persidangan terdakwa berlaku sopan, kemudian hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 (tujuh) bulan. Diharuskan pula bagi seorang hakim sebelum menjatuhkan putusan agar mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan halhal yang memberatkan terdakwa dengan adanya pertimbangan-pertimbangan yang lebih detail diharapkan putusan yang dijatuhkan mampu mewujudkan rasa keadilan serta memiliki kekuatan hukum yang tetap dan sah.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

inright

Publisher

Subject

Religion Humanities

Description

IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Jurnal In Right diterbitkan 2 kali setahun, pada bulan Juni dan Desember. Redaksi mengundang para akademisi, praktisi, maupun peneliti dalam kajian agama ...