relasi agama dan negara telah menjadi diskursus yang klasik, baik di dunia luar maupun Indonesia. Setidaknya terdapat tiga polarisasi relasi, yaitu; integral, sekular dan bentuk ketiga (apropriasi). Indonesia bukan integral dan bukan pula sekular melainkan bentuk ketiga. Tulisan ini mengelaborasi tentang penelusuran relasi ketiga tersebut dalam sistem perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Copyrights © 2017