Seorang dokter yang melakukan pemeriksaan medis terhadap pasien suatu saat akan dihadapkan pada kondisi diminta keterangan ahlinya oleh penyidik mengenai hasil pemeriksaannya terhadap pasien tersebut. Keterangan ahli yang diminta oleh penyidik dituangkan dalam bentuk visum et repertum. Pada bagian kesimpulan visum et repertum, selain menuliskan jenis kekerasan yang dialami oleh korban, dokter juga menuliskan opininya mengenai derajat luka korban. Derajat luka yang dialami korban terbagi atas tiga kategori, yaitu luka derajat ringan, luka derajat sedang dan luka berat. Penderajatan luka didasarkan pada pasal 351, 352 dan 90 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Luka derajat ringan sesuai dengan bunyi pasal 352 KUHP, yaitu luka yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian. Untuk luka berat telah diberikan batasannya dalam pasal 90 KUHP. Sementara keadaan yang terletak diantara luka derajat ringan dan luka berat termasuk ke dalam luka derajat sedang.
Copyrights © 2022