Pengaturan otonomi desa dalam Undang—Undang Nomor 6 Tahun 2014 diantaranya untuk merespon proses globalisasi. Tulisan ini mendiskusikan korelasi antara implementasi otonomi desa yang memberi peluang pembangunan desa lebih berdaya dan mandiri dengan pengaruh globalisasi yang sudah menyentuh kehidupan masyarakat desa. Pengaruh proses globalisasi terhadap implementasi otonomi desa dapat dibedakan menjadi dua paradigma yakni positif dan negatif. Dalam perspektif positif, otonomi desa merespon globalisasi dengan mengafirmasi berbagai strategi global dalam upaya membangun dan mengembangkan ekonomi di desa. Sedangkan dalam pengertian negatif, otonomi desa telah termarjinalkan dan tertekan dalam system kapitalis dan mekanisme pasar yang menggurita.
Copyrights © 2021