Bauksit merupakan sumberdaya alam yang diekstraksi logam aluminiumnya dan dimanfaatkan untuk berbagai keperluan di industri hilir. Indonesia pada tahun 2019 memiliki cadangan bauksit sebanyak 2.87 milyar ton yang terdiri dari 2.05 milyar ton cadangan terkira dan 821 juta ton cadangan terbukti, serta sumberdaya bijih bauksit sebesar 3.88 milyar ton (PSDMBP, 2020) dengan tingkat produksi yang bervariasi setiap tahunnya. Melalui UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dan UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara serta Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035, Pemerintah mencanangkan program hilirisasi industri mineral dan batubara untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara industri yang tangguh. Salah satu industri mineral yang dikembangkan adalah industri aluminium dengan bahan baku bauksit. Sejalan dengan meningkatnya kebutuhan aluminium dari tahun ke tahun, perlu dilakukan estimasi ketersediaan bijih bauksit untuk mendukung peningkatan kebutuhan aluminium tersebut. Model estimasi yang digunakan adalah ARDL dan VAR. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah konsumsi aluminium, PDB Indonesia, harga aluminium, populasi Indonesia, dan produksi aluminium dari tahun 1986-2019. Model yang terpilih merupakan model ARDL (4,4,3,4,2) karena memiliki nilai MAPE yang lebih kecil dibandingkan dengan model VAR. Kebutuhan bauksit selama masa periode peramalan 2020-2025 mencapai 18,616,342 ton.
Copyrights © 2020