Penelitian ini dilakukan untuk memperoleh gambaran tentang pendaftaran Hak Tanggungan secara elektronik yang telah diterbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tidak semua proses pendaftaran HakTanggungan dilakukan secara elektronik. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode pendekatan undang-undang, konseptual dan historis. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pendaftaran Hak Tanggungan secara elektronik dilakukan melalui Sistem HakTanggungan Elektronik oleh PPAT dan Kreditur dengan mengupload dokumen persyaratan secara elektronik sampai mendapat sertipikat Hak Tanggungan dan catatan Hak Tanggungan pada buku tanah dan Sertipikat Hak Atas Tanah atau Hak Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dalam bentuk elektronik, dan juga pendaftaran Hak Tanggungan secara elektronik masih memiliki kelemahan antara lain Sertipikat Hak Atas Tanah Atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun harus atasnama debitur dan belum diaturnya mekanisme sindikasi kredit.
Copyrights © 2020