Penelitian jurnal berangkat dari fenomena kasus pelanggaran hak cipta seorang pencipta karya yang mendistribusikan karyanya ke negara dengan kebijakan hukum hak cipta yang berbeda. Penelitian ini berfokus dalam mengkaji bentuk manajemen hak cipta seorang pencipta karya yaitu Arie Prima Kurnia yang pernah bersinggungan dengan persoalan hak cipta di luar Indonesia. Proses mengkaji dilakukan berdasarkan teori manajemen dari George R. Terry dan Leslie W. Rue sebagai landasan utamanya. Penelitian menggunakan metode kualitatif pada proses analisis data, teknik wawancara terstruktur pada proses pengumpulan data primer, teknik mengumpulkan dokumen secara online dan offline pada proses pengumpulan data sekunder, serta teknik triangulasi pada proses validasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk manajemen hak cipta yang diterapkan oleh Arie Prima Kurnia telah memenuhi kriteria suatu bentuk manajemen yang berfungsi dengan baik berdasarkan teori dari George R. Terry dan Leslie W. Rue.
Copyrights © 2021