Kajian ini mempunyai tujuan guna melakukan analisis terkait implementasi akuntansi aset tetap tanah berdasar PSAP 07 pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Nagekeo. Metode yang dipergunakan pada kajian ini ialah kualitatitf dengan melakukan wawancara kepada dua informan. Adapun wawancara kepada informan terkait dengan penerapan akuntansi aset tetap berdasar PSAP 07. Kajian ini meyimpulkan bila ada relevansi pada kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Nagekeo No. 32 Tahun 2014 dengan PSAP 07 perihal akuntansi tetap sehingga Badan Keuangan Daerah Kabupaten Nagekeo sudah mengimplementasikan akuntansi atas aset tetap tanah dengan baik. Namun, pada pengakuan, pengukuran, penilaian awal, pengeluaran sesudah perolehan maupun pengungkapan guna menetapkan anggaran dana perolehan tanah yang dilaksanakan dengan pengadaan barang dan jasa belum meliputi keseluruhan anggaran dana pendukung sampai tanah. Catatan terkait pelaporan keuangan masih ada beberapa pengungkapan yang belum terlengkapi, seperti rekonsiliasi penambahan nilai tanah, baik yang didapat melalui pengadaan barang dan jasa maupun dari hibah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021