Undang: Jurnal Hukum
Vol 4 No 2 (2021)

Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana di Bawah Minimum Khusus: Studi Perkara Tindak Pidana Narkotika

Ari Wibowo (Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia)
Ivan Agung Widiyasmoko (Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia)



Article Info

Publish Date
21 Nov 2021

Abstract

This article discusses two issues, firstly, judges’ considerations (ratio decidendi) in deciding cases of narcotics crimes with punishment below a special minimum, and secondly, the theories of the punishment purpose used by judges in deciding cases of narcotics crimes with punishment below a special minimum. This article concludes that judges' considerations in deciding ten cases of narcotics crimes with punishment below a special minimum are based on certain criteria in the form of conditions related to the crime and the defendant. In addition, the judges' considerations are also based on SEMA No. 3 of 2015 and SEMA No. 4 of 2010. Meanwhile, there are 6 out of 10 court decisions used the relative or utilitarian theory, and others used the absolute or retributive theory. Justice is the basis used by judges in deviating from special minimum provisions, so that the use of relative theory as a punishment purpose shows the inconsistency of judges. This is because justice in punishment is proportionality which is part of modern absolute theory. Judges may use a combined theory of absolute theory and relative theory. Abstrak Artikel ini membahas dua permasalahan, pertama, pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) dalam memutus perkara tindak pidana narkotika dengan pidana di bawah minimum khusus, dan kedua, teori tujuan pemidanaan yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara tindak pidana narkotika dengan pidana di bawah minimum khusus. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap 10 putusan pengadilan diperoleh kesimpulan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana narkotika dengan pidana di bawah minimum khusus didasarkan pada kriteria-kriteria tertentu berupa keadaan-keadaan baik yang berhubungan dengan tindak pidana maupun terdakwanya. Selain itu pertimbangan hukum hakim juga didasarkan pada SEMA No. 3 tahun 2015 dan SEMA No. 4 Tahun 2010. Adapun terkait dengan teori tujuan pemidanaan, sebanyak enam dari 10 putusan pengadilan yang di dalamnya digunakan teori relatif atau tujuan, sementara sebanyak lima putusan di dalamnya digunakan teori absolut atau pembalasan. Dasar yang digunakan hakim dalam menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus adalah keadilan, sehingga penggunaan teori relatif sebagai tujuan pemidanaan menunjukkan ketidakkonsistenan hakim. Hal ini karena keadilan dalam pemidanaan adalah proporsionalitas yang merupakan bagian dari teori absolut modern. Hakim bisa saja menggunakan teori gabungan teori absolut dan teori relatif.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Undang: Jurnal Hukum merupakan terbitan ilmiah berkala bidang ilmu hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Jambi sebagai media pembahasan hukum––yang dalam bahasa Melayu disebut Undang––dalam merespons dinamika dan perubahan sosial. Terbit pertama ...