Kosmetik termasuk sediaan farmasi yang digunakan untuk mempercantikwajah. Kosmetik yang berbahaya mengandung komposisi dari berbagai macamsenyawa kimia misalnya hidrokuinon. Penggunaan hidrokuinon menurut peraturanBPOM termasuk golongan obat keras yang hanya dapat digunakan berdasarkan resep dokter, hidrokuinon dilarang digunakan tanpa resep dokter karena memiliki efek samping berbahaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapathidrokuinon pada krim pemutih racikan yang beredar di Pasar Tengah BandarLampung. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini yaitu 7 merk Krim PemutihRacikan yang dijual di Pasar Tengah Bandar Lampung. Teknik pengambilan sampeldilakukan secara populative sampling. Senyawa hidrokuinon ini diidentifikasi dengan menggunakan metode Kromatografi Lapis Tipis. Prinsip Kromatografi Lapis Tipis yaitu pemisahan senyawa multi komponen dengan menggunakan dua fase yaitu fase diam dan fase gerak. Fase diam yang digunakan yaitu Silika Gel GF 254 nm dan fase gerak yang digunakan yaitu toluen dan asam asetat glasial (8:2). Diperoleh hasil dari 7 sampel di dapat 3 sampel teridentifikasi mengandung senyawa hidrokuinon dengan warna bercak ungu untuk sampel, baku pembanding dan sampel ditambah baku serta diperoleh hasil harga Rf untuk masing-masing sampel yaitu sampel D = 0,05, E = 0,05,G = 0,02.Diperoleh kesimpulan pada krim pemutih racikan yang dijual di Pasar TengahBandar Lampung dengan metode Kromatografi Lapis Tipis dalam 7 merk Krim Pemutih Racikan diperoleh hasil 43% dari sampel tersebut mengandung senyawa hidrokuinon.Kata Kunci : Hidrokuinon, Krim Pemutih Racikan, Pasar Tengah Bandar Lampung,Kromatografi Lapis Tipis (KLT)
Copyrights © 2020