Kajian ini untuk mengetahui bagaimana ketentuan saksi dalam wasiat pada pasal 195 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan bagaimana tinjauan maqasid al-syari’ah terhadap pasal 195 Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang saksi dalam wasiat. Kajian ini secara metodologis menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Pendekatan yuridis digunakan untuk menelaah ketentuan pasal 195 Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan pendekatan normatif digunakan untuk menelaah ketentuan saksi dalam wasiat dalam Kompilasi Hukum Islam menggunakan analisis maqasid al-syari’ah. Penelitian ini menghasilkan dua temuan. Pertama, ketentuan pelaksanaan wasiat pada pasal 195 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengharuskan adanya dua orang saksi atau notaris, baik wasiat itu dilaksanakan secara lisan atau tertulis. Pasal ini merupakan pembaharuan dalam hukum Islam, ketentuan ini belum menjadi concern dalam kitab-kitab fikih. Kedua, ketentuan persaksian dalam wasiat pasal 195 KHI adalah sesuai dengan ide sentral maqasid al-syari’ah yaitu kemaslahatan. Tujuan hukum Islam terletak bagaimana sebuah kemaslahatan bersama tercapai. Ukuran kemaslahatan mengacu pada doktrin usul fiqih yang dikenal dengan sebutan al-kulliyat al-khamsah (lima pokok pilar) atau dengan kata lain disebut dengan maqasid al-syari’ah (tujuan-tujuan universal syariah).
Copyrights © 2021