Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan tentang penerapan doktrin hukum kodrat yang selama ini menjadi pondasi hubungan/relasi antar negara dan kedudukan hukum antar negara dalam relasi kerjasama dan pergaulan internasional antar Negara. Penelitian ini mengunakan pendekatan hukum doktrinal. Simpulan penelitian ini adalah: 1) gagasan tentang adanya hak dan kewajiban fundamental negara dalam suatu hubungan antar negara, didasarkan pada penerapan doktrin hukum kodrat, yaitu bahwa dalam setiap tata hukum perlu membedakan antara hak-hak yang ditetapkannya dengan prinsip-prinsip hukum yang dipostulasikan berdasarkan tata hukumnya; 2) prinsip persamaan hukum pada dasarnya adalah prinsip legalitas yang sesuai dengan fakta akan adanya ketidaksamaan. Negara-negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum internasional karena mereka tunduk pada hukum internasional yang dapat diterapkan pada negara-negara tersebut. Rekomendasi penelitian ini adalah: a) hukum kodrat merupakan pondasi bagi adanya kehendak baik dalam merealisasikan kerja sama antar negara bagi nilai-nilai kemanusiaan; dan b) berdasarkan hukum kodrat, hak-hak fundamental negara merupakan landasan bagi kesetaraan relasi antar negara untuk memperoleh akses bagi jaminan kesejahteraan. Kata kunci: hak, kewajiban negara, hukum kodrat, Han Kelsen Abstract The purpose of this study is to explain the application of the natural law doctrine which has been the basis of relations between countries and the legal position between countries in cooperative relations and international relations between countries. This study uses a doctrinal legal approach.The conclusions of this research are: 1) the idea of the existence of fundamental rights and obligations of the state in a relationship between countries, based on the application of the natural law doctrine, namely that in every legal system it is necessary to distinguish between the rights that it stipulates and the legal principles that are postulated based on its legal system. ; 2) the principle of legal equality is basically the principle of legality in accordance with the fact that there is inequality. Countries have an equal standing before international law because they are subject to international law that can be applied to these countries. The recommendations of this research are: a) nature is the foundation for the existence of good will in carrying out cooperation between countries for human values; and b) based on natural law, the fundamental rights of the state are the basis for relations between countries to gain access to welfare guarantees. Keywords: rights, state obligations, natural law, Han Kelsen
Copyrights © 2021