Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam
Vol 6 No 2 (2021): Juli-Desember 2021

MEKANISME PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA PENGANIYAAN MELALUI HUKUM ADAT DI KABUPATEN ACEH SINGKIL

Khairuddin (Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Abdur Rauf)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2021

Abstract

Hukum adat sering digunakan oleh masyarakat untuk menyelesaikan masalah termasuk di Aceh Singkil, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi terjadinya penganiayaan yaitu 1) faktor kepribadian seperti emosi yang tidak stabil kepada orang lain dapat memicu terjadinya penganiayaan 2) faktor keluarga, 3) faktor lingkungan yang kurang kondusif. Adapun mekanisme penyelesaian penyiksaan melalui hukum adat memiliki beberapa tahapan, yaitu 1) keluarga penganiaya mendatangi kepala desa, bahwa anaknya telah melukai seseorang, dan ingin berdamai, 2) tahap kedua, pelaku. Kepala desa menginformasikan kepada kepala desa korban bahwa kasus tersebut diselesaikan dengan hukum adat setempat 3) tahap ketiga, keluarga pelaku mengunjungi rumah korban dengan musyawarah dua keluarga dan masing-masing kepala desa dengan tujuan untuk berdamai 4) tahap keempat, setelah kesepakatan antara pelaku dan keluarga korban, pelaku akan menyerahkan apa yang diminta oleh korban, kemudian menandatangani surat kesepakatan antara keduanya. Namun, jika tidak ada kesepakatan, kasus penganiayaan akan dilimpahkan ke hukum. Menyaksikan para pelaku penyiksaan menurut hukum adat dengan, 1) mengobati sampai sembuh 2) membayar denda sesuai kesepakatan keluarga 3) membuat nasi kuning dan peralatan untuk dimakan bersama, peseujuk, nasi satu bambu dan kelapa dua potong.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

legalite

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Legalite is published by the Islamic Sharia Law Study Program Faculty of IAIN Langsa. This journal contains a study related to the law, thoughts, and renewal of Islamic Criminal Law both in Indonesia and abroad. This journal is published twice a year: June and ...