Teknologi saat ini menjadi tanpa batas dan terus mengalami perkembangan yang signifikan. Teknologi dan internet memiliki peran penting dalam menunjang segala aktivitas kehidupan manusia. Pemanfaatan teknologi digital di Indonesia yang sangat besar tentu saja memberikan dampak bagi beberapa sektor, salah satunya adalah sektor bisnis yang kemudian melahirkan perdagangan online atau e-commerce. Namun, semakin pesatnya perkembangan teknologi dan internet tidak hanya merambah industri perdagangan, tetapi juga pada industri keuangan Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan hadirnya Financial Technology (Fintech).Kemunculan entitas fintech kian menjamur menawarkan layanan keuangan online kepada masyarakat. Meski telah diblokir, aplikasi fintech ilegal tersebut tetap bermunculan di tengah kemudahaan seseorang membuat aplikasi dan menawarkan hal tersebut. Regulator bahkan mengaku kesulitan menindak para pelaku tersebut karena tidak jelasnya identitas pemilik usaha entitas fintech ilegal.[1]Secara terminologi fintech dapat diartikan dalam bahasa indonesia menjadi teknologi keuangan. Secara sederhana, fintech dapat diartikan sebagai pemanfaatan perkembangan teknologi informasi untuk meningkatkan layanan di industri keuangan.[2][1] Lestari Ningsih, Mantap! Per Maret 2020, 388 Fintech Ilegal Disergap Satgas Waspada Investasi, https://www.wartaekonomi.co.id/read276677/mantap-per-maret-2020-388-fintech-ilegal-disergap-satgaswaspada-investasi, online, diakses tanggal 8 Juni 2020.[2] International Organization of Securities Commissions. IOSCO Research Report On Financial Technologies (Fintech). 2017
Copyrights © 2021