ABSTRAK Dengan semakin berkembangnya zaman teknologi Teleconference maka banyak yang akan terjadi permasalahan di dalam persidangan peradilan pidana di Indonesia. Tujuan penelitian ini yaitu dengan cara mencari tau seberapa ekfektivitas sidang peradilan pidana diIndonesia. Karena ada dua sisi efek dari sidang peradilan ini. Efek sisi yang pertama itu tentang keuntungannya yaitu disaat masa kini Indonesia di landa Pandemi Covid-19, banyak persidangan yang terganggung dengan masalah ini, jadi sidang teleconference ini sangat efisien, waktu cepat, dan tidak berbiaya mahal dalam perjalanan sidangnnya. Di satu sisi lain juga sumber daya manusia di bidang teknologi beserta koneksi yang kurang memadai dan jika tidak terjadi Pandemi Covid-19 jelas sangat tidak efisien di karenakan masih belum ada diatur dalam undang – undang.. Kata Kunci : Efektivitas, sidang peradilan, koneksi, pandemi
Copyrights © 2022