Transparansi Hukum
Vol 5, No 1 (2022): TRANSPARANSI HUKUM

MISBUIK VAN OMSTANDIGEDEN MERUPAKAN BENTUK PENYIMPANGAN TERHADAP ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK

Fitri Windradi (Fakultas Hukum Universitas Kadiri)
Gentur Cahyo Setiono (Fakultas Hukum Universitas Kadiri)



Article Info

Publish Date
17 Jan 2022

Abstract

ABSTRAK Asas Kebebasan Berkontrak secara tersirat ada dalam Pasal 1338 (1) Burgerlijk Wetboek/KUHPerdata. Dalam menentukan tujuan penelitian yang hendak dicapai, maka berdasarkan latar belakang masalah, bertujuan untuk mengetahui tentang penyalahgunaan keadaan merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas kebebasan berkontrak. Pada umumnya penyalahgunaan keadaan adalah bentuk cacat kehendak dan bukan termasuk causa yang tidak diperbolehkan. Untuk mengetahui penafsiran ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang memberikan perlindungan hukum kepada para pihak. Dalam penelitian ini digunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Penelitian hukum normatif mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum dan penelitian terhadap sinkronisasi hukum. Penelitian hukum normatif mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat.Bahan-bahan hukum tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Kata kunci : Penyalahgunaan Keadaan, Kebebasan Berkontrak, Cacat Kehendak.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...