Adanya disclosure initiative (inisiatif pengungkapan) pada perencanaan pajak merupakan solusi yang cukup kontributif, dan sudah diterapkan di beberapa negara. Penelitian ini bertujuan untuk melihat praktik pengungkapan penghindaran (perencanaan) pajak dari perspektif teori pemangku kepentingan. Walaupun sudah ada peraturan anti tax avoidance, hasil statistika deskriptif menunjukan bahwa tren penghindaran pajak di Indonesia sejak tahun 2001-2017 terus berjalan. Hal ini juga didukung dengan adanya fakta bahwa realisasi target penerimaan pajak Indonesia yang belum tercapai sejak tahun 2008. Telaah literatur pada penelitian ini mencapai kesimpulan bahwa praktik pengungkapan perencanaan perpajakan seharusnya dapat dipraktikan untuk mendukung sistem perpajakan yang sudah ada. Selain itu, praktik pengungkapan yang selaras dengan nilai transparansi ini, merupakan bentuk aplikasi dari teori pemangku kepentingan. Tulisan ini diharapkan dapat memberikan dukungan pada pemerintah Indonesia dalam mengurangi permasalahan penghindaran pajak agresif melalui transparansi perencanaan pajak. Selain itu, hasil dari kajian ini diharapkan dapat memperkaya wawasan intelektual dalam ilmu perpajakan
Copyrights © 2020