ADIL : Jurnal Hukum
Vol 12, No 2 (2021): DESEMBER 2021

PENERAPAN HUKUMAN KEBIRI KIMIA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2020

Dhita Mutiara Putri (Unknown)
Lusy Liany (Unknown)
Nadya Bunga Khoirunnisa (Unknown)
Shafa Meutia Rahmah (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Jan 2022

Abstract

Hukuman bagi pelaku kekerasan seksual sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dianggap belum efektif sehingga Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang menerapkan pelaksanaan dari kebiri kimia. Penelitian ini mengkaji peraturan pelaksana dari hukuman pidana tambahan kebiri kimia di Indonesia. Implementasi kasus penerapan kebiri kimia pertama kali di Indonesia pada Putusan Nomor  69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019. Penerapan kebiri secara kimia menimbulkan pro kontra pada penerapan kebiri kimia terkait efektifitasnya dan pemberlakuannya yang dianggap melanggar hak asasi manusia sebagaimana termuat dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Terdapat juga pihak yang setuju terhadap pemberlakuan hukuman tambahan kebiri kimia. Namun, terlepas dari adanya pro kontra tersebut,  Pemerintah menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan kebiri kimia yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Aturan ini dapat diberlakukan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran guna mengurangi peningkatan jumlah kekerasan seksual dan timbulnya kejahatan yang berulang.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Jurnal-ADIL

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal adil adalah jurnal yang berfokus pada ilmu hukum secara keseluruhan yang dihasilkan dari ilmu-ilmu dasar hukum, masyarakat serta penelitian ilmu hukum yang mengintegrasikan ilmu hukum dalam semua aspek kehidupan. Jurnal ini menerbitkan artikel asli, ulasan dan laporan kasus-kasus hukum yang ...