ADIL : Jurnal Hukum
Vol 12, No 2 (2021): DESEMBER 2021

KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN

Marulak Togatorop (Unknown)
Moh. Hardiansyah (Unknown)
Dawam Muzak (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Jan 2022

Abstract

Masyarakat hukum adat adalah istilah resmi yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan peraturan perundang-undangan lainnya sebagai padanan dari rechtgemeenschapt. Tanah mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan manusia terutama bagi masyarakat Hukum Adat. Hubungan antara tanah dengan masyarakat itu sendiri senantiasa terjadi dalam berbagai kepentingan. Karena pentingnya tanah bagi masyarakat hukum adat sehingga pemerintah mengatur ketentuannya, akan tetapi ketentuan tersebut mengalami Antinomy Normen (Konflik Norma). Karena terjadinya Antinomy Normen (Konflik Norma) telah menunjukan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pengakuan hak masyarakat khsususnya masyarakat hukum adat atas tanah yang masuk dalam kawasan hutan sehingga berimplikasi pada penerapan unsur tindak pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Hasil dari penelitian diperlukan adanya harmonisasi antara Kementerian/Lembaga serta harmonisasi regulasi. Selain itu,  adanya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 memberikan solusi penyelesaian yang lebih menekankan kepada prinsip administrasi daripada pengenaan pidana sebagaimana upaya penyelesaian administrasi ini mempertegas ketentuan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Jurnal-ADIL

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal adil adalah jurnal yang berfokus pada ilmu hukum secara keseluruhan yang dihasilkan dari ilmu-ilmu dasar hukum, masyarakat serta penelitian ilmu hukum yang mengintegrasikan ilmu hukum dalam semua aspek kehidupan. Jurnal ini menerbitkan artikel asli, ulasan dan laporan kasus-kasus hukum yang ...