Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan kewajiban dan pemenuhan hak para pihak wanprestasi yang dilakukan serta upaya hukum dalam menyelesaikan permasalahan perjanjian jasa laundry. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Pelaksanaan perjanjian di Laundry dry clean menggunakan perjanjian baku dimana dalam perjanjian ini salah satu pihak beritikad tidak baik. Adapun bentuknya pelaku usaha tidak mengganti kerugian atas pakaian yang luntur, tidak mengatur perjanjian secara detail mengenai layanan tambahan. Sehingga atas perjanjian baku ini dapat disimpulkan kedua diantaranya tidak menyelesaikan laundry tepat waktu, luntur, hilang, pencucian tidak bersih, tidak memberikan faktur/bon. Sedangkan bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh konsumen seperti lupa membawa faktur/bon. Upaya hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha adalah bermusyawarah untuk mengganti kerugian atau yang mencuci ulang laundry dengan memisahkan baju yang luntur serta memperbaiki mesin cuci yang rusak. Upaya yang dilakukan konsumen adalah bermusyawarah dengan pelaku usaha terhadap pertangggungjawaban hukum yang diberikan, namun dalam kasus ini belum ada kasus yang masuk hingga ke Pengadilan. Disarankan kepada pelaku usaha dan konsumen jasa laundry agar melaksanakan perjanjian jasa laundry dengan iktikad baik, mengatur poin-poin perjanjian secara detail dan mengajukan upaya penyelesaian melalui proses pengadilan apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah antara para pihak.Kata Kunci : Wanprestasi, perjanjian, jasa laundry
Copyrights © 2021