Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian, faktor penyebab terjadinya wanprestasi, dan untuk mengetahui upaya penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak terhadap proyek pembangunan pabrik NPK-Chemical. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perjanjian PT. Pupuk Iskandar Muda dan PT. PP dibuat secara tertulis, para pihak dalam perjanjian menuangkannya dalam bentuk tertulis mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam perjanjian, didalam pelaksanaanya terjadi keterlambatan penyelesaian pembangunan pabrik NPK-Chemical. Faktor penyebab keterlambatan penyelesaian proyek pembangunan pabrik NPK-Chemical disebabkan oleh keadaan memaksa yaitu pada dampak Covid-19 dan pertimbangan ketersediaan sumber daya manusia baik lokal maupun sub-vendor. Upaya penyelesaian yang ditempuh oleh PT. PIM dilakukan secara non litigasi, dimana didalamnya terdapat teguran secara lisan maupun tulisan dan musyawarah, PT. Pupuk Iskandar Muda dan PT. PP melakukan perubahan kontrak melalui addendum kontrak. Disarankan kepada PT. PP dengan adanya persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan penyelesaian proyek pembangunan pabrik Nitrogen Phospor Kalium Chemical dapat terlaksanakan dengan baik.Kata Kunci: Pelaksanaan Perjanjian, Proyek, Pembangunan Pabrik.
Copyrights © 2021