Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Vol 5, No 2: Mei 2021

PELAKSANAAN PERJANJIAN PROYEK PEMBANGUNAN PABRIK NPK-CHEMICAL ANTARA PT PUPUK ISKANDAR MUDA DAN PT. PP (PERSERO) TBK (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH UTARA)

Edwin Rahmat Ilahi Sukma (Universitas Syiah Kuala)
Yusri Yusri (Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
01 May 2021

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian, faktor penyebab terjadinya wanprestasi, dan untuk mengetahui upaya penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak terhadap proyek pembangunan pabrik NPK-Chemical. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perjanjian PT. Pupuk Iskandar Muda dan PT. PP dibuat secara tertulis, para pihak dalam perjanjian menuangkannya dalam bentuk tertulis mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam perjanjian, didalam pelaksanaanya terjadi keterlambatan penyelesaian pembangunan pabrik NPK-Chemical. Faktor penyebab keterlambatan penyelesaian proyek pembangunan pabrik NPK-Chemical disebabkan oleh keadaan memaksa yaitu pada dampak Covid-19 dan pertimbangan ketersediaan sumber daya manusia baik lokal maupun sub-vendor. Upaya penyelesaian yang ditempuh oleh PT. PIM dilakukan secara non litigasi, dimana didalamnya terdapat teguran secara lisan maupun tulisan dan musyawarah, PT. Pupuk Iskandar Muda dan PT. PP melakukan perubahan kontrak melalui addendum kontrak. Disarankan kepada PT. PP dengan adanya persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan penyelesaian proyek pembangunan pabrik Nitrogen Phospor Kalium Chemical dapat terlaksanakan dengan baik.Kata Kunci: Pelaksanaan Perjanjian, Proyek, Pembangunan Pabrik.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

perdata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana ...