Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Vol 5, No 2: Mei 2021

PENGALIHAN HAK TANGGUNGAN DARI BANK KONVENSIONAL KE BANK SYARIAH (Suatu Penelitian Pada PT. BNI dan PT. BNI Syariah Cabang Lhokseumawe)

Yulia Sarah (Universitas Syiah Kuala)
Muhammad Insa Ansari (Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
01 May 2021

Abstract

Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Ini adalah hak khusus Aceh untuk perkembangan perbankan syariah Aceh. Sejumlah bank konvensional di Aceh diwajibkan beralih ke bank Syariah. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui pengalihan hak tanggungan kredit dari PT. BNI ke pembiayaan PT. BNI Syariah Cabang Lhokseumawe. Guna memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian penelitian yuridis normatif. Dalam pengalihan kredit hak tanggungan pata PT. BNI dan PT. BNI Syariah ada sepuluh tahapan proses yang harus di lakukan. Pengalihan perjanjian dari bank konvensional ke bank syariah harus melalui sepuluh prosedur terlebih dahulu. Bank konvensional memutuskan perjanjiannya setelah ada permintaan tertulis dari bank BNI syariah beserta kiriman saldo yang akan dilunaskan pada bank BNI konvensional sebesar baki debet, maka bank syariah mengikat akad yang baru dengan nasabah. Dalam pengalihan perjanjian kredit ada delapan tahapan, para pihak telah menyetujui dan sepakat bahwa fasilitas pengalihan pembiayaan yang diberikan oleh bank dimaksudkan sebagai sarana melunasi kredit penerima pembiayaan kepada sebuah bank konvensional. Fasilitas pengalihan pembiayaan dilakukan dengan mekanisme bank syariah membayar sisa hutang nasabah pada bank konvensional sehingga perjanjian kredit di bank konvensional putus dan diikat kembali pada akad bank Syariah.Kata Kunci : Jaminan, Pengalihan, Hak Tanggungan

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

perdata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana ...