Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan prinsip syariah pada pembiayaan konsumen oleh Kaffah Trading Shar’i and Build mengacu kepada Qanun No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, kemudian menerangkan hambatan dan resiko apa yang dihadapi dalam kegiatan pembiayaan konsumen syariah, serta bagaimana perusahaan mengatasi hambatan dan resiko tersebut. Hasil penelitian ini diketahui bahwa ketentuan dalam Qanun No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah telah sepenuhnya teraplikasikan dalam kegiatan usaha pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan tersebut. Hal ini terbukti berdasarkan jenis akad murabahah yang mengacu Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah. Kemudian, hambatan pada pembiayaan ini berupa kelalaian, penolakan nasabah, dan objek pembiayaan yang dijual, dan menimbulkan resiko kerugian. Untuk mengatasi permasalahan tersebut perusahaan menerapkan prinsip penilaian 5C untuk menilai sifat dan latar belakang konsumen, dan melakukan musyawarah hingga membawa perkara ke jalur hukum apabila tidak ada titik terang dalam musyawarah yang dilakukan. Disarankan kepada perusahaan pembiayaan untuk dapat menetapkan asuransi pada setiap objek pembiayaan, penetapan asuransi ini dapat menggunakan asuransi syariah guna menghindari riba, qimar (judi), dan gharar (ketidakjelasan), serta perusahaan dapat menetapkan denda sosial (ta’zir) ataupun ganti rugi (ta’widh) untuk mengurangi hambatan dan resiko yang terjadi.Kata Kunci: Prinsip Syariah, Pembiayaan Konsumen, Perusahaan Pembiayaan
Copyrights © 2021