Jurnal Ilmiah Dunia Hukum
VOLUME 6 NOMOR 1 OKTOBER 2021

Hak Perkawinan Bagi Kaum LGBT : Legalitas Dalam Hukum Indonesia

Olga Novita (Universitas Negeri Semarang)



Article Info

Publish Date
03 Oct 2021

Abstract

Tantangan-tantangan dari era globalisasi mulai mengancam baik dari keamanan negara, pergeseran pada nilai kehidupan atau sosial, masuknya budaya asing, hedonisme, dan keterbukaan jaringan informasi. Hal membawa isu tentang homoseksual atau saat ini lebih disebut sebagai LGBT semakin tersiar. Keberadaan pembahasan LGBT sudah berpengaruh pada konstelasi dunia. Mencuatnya fenomena LGBT di Indonesia erat kaitannya dengan kecenderungan negara-negara barat untuk secara bebas mengakui dan menduduki komunitas LGBT di masyarakat. Meningkatnya pembicaraan terkait hal ini di Indonesia dimulai ketika keluarnya pernyataan Mahkamah Agung Amerika pada tahun 2016 tepatnya tanggal 26 Juni yang melegalkan pernikahan sesama jenis di 50 negara bagian AS karena alasan hak asasi manusia. Dalam penelitian ini penulis mencoba menilik bagaimana keberadaan LGBT dipandang dalam hukum positif Indonesia terkait ke legalitasannya, juga pemenuhan hak yang dituntut oleh mereka terkait perkawinan sesama jenis. Hal ini memang menjadi persoalan bagi HAM sebagai hak yang kemelekatannya intim pada setiap manusia, namun bagaimana dengan persoalan hukum dan agama sebagai landasan dasar Indonesia dalam bernegara. Terkait hal tersebut dalam pembahasan ini akan membahas bagaimana perspektif terkait sisi pro dengan HAM sebagai tameng dan kontra dengan mengedepankan hukum dan agama.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

duniahukum

Publisher

Subject

Description

Jurnal Ilmiah Dunia Hukum (JIDH) diterbitkan oleh Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. JIDH merupakan e-jurnal sebagai media publikasi bagi akademisi, peneliti, dan praktisi dalam menerbitkan artikel ilmiah di bidang isue hukum kontemporer. Ruang ...