Jurnal Hukum Samudra Keadilan
Vol 14 No 2 (2019): Jurnal Hukum Samudra Keadilan

PEMISAHAN ALASAN PEMBATALAN DAN SYARAT PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE

Melyana Melyana (Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara)



Article Info

Publish Date
25 Dec 2019

Abstract

Alasan pembatalan dan syarat pelaksanaan putusan arbitrase telah diatur masing-masing pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dimana alasan pembatalan putusan arbitrase telah diatur secara limitatif dan tidak dapat disimpangi sesuai dengan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Sedangkan syarat pelaksanaan putusan arbitrase juga telah diatur tersendiri dalam Pasal 62 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Dapat disimpulkan bahwa alasan pembatalan dan syarat pelaksanaan putusan arbitrase tidak dapat dicampuradukkan. Mengingat bahwa ketertiban umum bukan lah merupakan alasan pembatalan putusan arbitrase, melainkan syarat tidak dapat dilaksanakannya putusan arbitrase. Maka dari itu, Majelis Hakim tidak dibenarkan untuk membatalkan suatu putusan arbitrase berdasarkan alasan-alasan selain dari apa yang diatur di dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jhsk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Samudra Keadilan merupakan jurnal ilmiah di bidang ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Samudra, guna penyebarluasan kajian konseptual dan hasil penelitian. Jurnal Hukum Samudra Keadilan terbit dua kali dalam setahun (Januari-Juni dan Juli-Desember). Jurnal Hukum ...