Ketika lembaga negara yang formal mengalami krisis kepercayaan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa dalam masyarakat, muncul permintaan untuk memperkuat peran lembaga adat sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Permasalahan yang menjadi fokus dari penelitian ini pertama, bagaimana penyelesaian sengketa pertanahan melalui lembaga adat di Aceh dan Apa implikasi dalam pemberdayaan lembaga Adat sebagai alternatif dalam penyelesaian Perkara sengketa pertanahan di Aceh. Penelitian ini menggunakan metodependekatan Yuridis Empiris. Penelitianini menggunakan teknik pengumpulan bahanhukumdan datayang terdiridariStudi Kepustakaan(LiberaryResearch).Analisabahanhukum dalam penelitianinidilakukan dengan carakualitatif dandisajikansecaradeskriptif. Hal ini menunjukkan bahwa secara kelembagaan mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga adat masih menghadapi banyak kendala. Politik hukum nasional yang mengedepankan unifikasi hukum masih dirasakan dampaknya secara yuridis sampai saat ini, terkait dengan kewenangan lembaga menyelesaikan sengketa bahwa lembaga adat memiliki struktur, tugas dan fungsi serta kompetensinya. Mekanisme utama yang digunakan dalam penyelesaian sengketa adalah mekanisme musyawarah. Putusan lembaga adat memiliki wibawa yang kuat sehingga banyak yang diikuti, namun dalam hal tertentu pihak yang berkeberatan dapat menyelesaikan sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa Negara. Penyelesaian mengedepankan muyawarah merupakan salah satu yang positif dari mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga adatupaya yang dilakukan oleh beberapa daerah untuk memperkuat posisi dan peran lembaga adat adalah melalui pembentukan Qanun Aceh Nosmor 10 Tanun 2008 tentang Lembaga Adat.
Copyrights © 2019