Artikel ini membahas tentang implementasi kepentingan publik dalam pembuatan dan pelaksanaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 19 Tahun 2016 Pasal 40 ayat (2b) dan membandingkannya dengan India dan Rusia, terkait dengan penggunaan regualasi tersebut sebagai dasar pemutusan jaringan internet. Untuk mengkaji undang-undang tersebut penulis melakukan perbandingan dengan undang-undang serupa pada negara India dan Rusia. India memiliki pasal yang sama multi tafsir juga sedangkan untuk Rusia memiliki kriteria tertentu dalam pemutusan jaringan internet. Hasil dari analisa, Indonesia perlu melakukan pengkajian ulang terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 19 Tahun 2016 Pasal 40 ayat (2b) karena regulasi tersebut belum memenuhi kepentingan publik dan multi tafsir, selain itu regulasi tersebut juga belum memiliki kriteria-kriteria dalam pelaksanaan pemutusan jaringan internet.
Copyrights © 2021