PARAHITA : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol 2, No 2 (2021): Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat

Implementasi Prinsip Kepentingan Publik atas Pemutusan Jaringan Internet di Indonesia, India dan Rusia

Atim Mufarridah (Universitas Airlangga Jl. Darmawangsa Dalam, Surabaya 60286 - Indonesia)
Haresti Asysy Amrihani (Universitas Airlangga Jl. Darmawangsa Dalam, Surabaya 60286 - Indonesia)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2021

Abstract

Artikel ini membahas tentang implementasi kepentingan publik dalam pembuatan dan pelaksanaan  Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 19 Tahun 2016 Pasal 40 ayat (2b) dan membandingkannya dengan India dan Rusia, terkait dengan penggunaan regualasi tersebut sebagai dasar pemutusan jaringan internet. Untuk mengkaji undang-undang tersebut penulis melakukan perbandingan dengan undang-undang serupa pada negara India dan Rusia. India memiliki pasal yang sama multi tafsir juga sedangkan untuk Rusia memiliki kriteria tertentu dalam pemutusan jaringan internet.  Hasil dari analisa,  Indonesia perlu melakukan pengkajian ulang terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 19 Tahun 2016 Pasal 40 ayat (2b) karena regulasi tersebut belum memenuhi kepentingan publik dan multi tafsir, selain itu regulasi tersebut juga belum memiliki kriteria-kriteria dalam pelaksanaan pemutusan jaringan internet.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

parahita

Publisher

Subject

Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

PARAHITA Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat adalah jurnal yang berisikan publikasi dalam bentuk artikel pengabdian kepada masyarakat dan atau hasil-hasil penelitian di bidang Ilmu Komunikasi secara luas. Jurnal Pengabdian PARAHITA diterbitkan dua kali dalam satu tahun, Juni dan Desember tahun ...