Usaha kecil (small business) adalah suatu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan dengan tujuan untuk memproduksi barang atau jasa yang diperniagakan secara komersial dan mempunyai pendapatan atau omzet sebesar Rp. 1.000.000.000,00 atau kurang. Pengembangan Usaha Kecil salah satu prioritas dalam pembangunan perekonomian nasional. Pada penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana strategi pengembangan usaha kecil di kalangan Generasi Z yang berdasarkan Nilai-nilai Ekonomi Syariah sehingga nantinya, diharapkan hasil resume penelitian ini dapat dijadikan suatu konsep dan model bagi para pelaku usaha kecil lainnya. Penelitian yang dilakukan berupa deskriptif menggunakan studi pustaka dan meresume dari hasil riset yang telah dilakukan sebelumnya. Dari hasil penelitian di ketahui bahwa dalam strategi pengembangan kegiatan usaha kecil dapat menerapkan Nilai – nilai Ekonomi Syariah (Ketuhanan, Kepemilikan, Keseimbangan, Keadilan, dan Persaudaraan)
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021