Anak ialah bagian dari generasi muda selaku salah satu sumber energi yang memiliki kemampuan dan potensi, serta posisi nya sebagai penerus bangsa dan negara. Anak pula mempunyai kedudukan penting serta memiliki karakteristik dan watak khusus. Terdapatnya putusan pengadilan anak yang mengarah menjatuhkan pidana penjara daripada tindakan kepada anak yang melakukan perbuatan pidana, sesungguhnya tidak sesuai dengan teori dari pempidanaan didalam hukum pidana anak. Dengan melonjaknya jumlah pecandu narkoba khususnya pecandu yang masih kategori anak-anak, membuat mereka wajib berhubungan dengan proses pengadilan yang cukup panjang. Hukuman pidana dibuat menjadi alat untuk membayar atas tindakan yang dilakukan oleh anak. Hukuman pidana seharusnya jadi sesuatu (ultimum remedium) upaya paling akhir bila alat alternatif dianggap tak sanggup mengatasi. Anak yang terjebak permasalahan hukum, khususnya yang diakibatkan oleh penyalahgunaan narkoba tak seluruhnya merupakan pelaku kriminal yang wajib dihukum seperti manusia dewasa, mereka pula termasuk kategori korban yang belum bisa bertanggung jawab segenap atas tindakannya sehingga membutuhkan proteksi atau perlindungan hukum kepada anak pecandu narkoba. Tak hanya itu dasar ultimum remedium menjadi sangat berarti, sebab pidana sepatutnya jadi opsi terakhir dalam mengembalikan situasi anak jadi lebih bagus. Riset penelitian ini bermaksud untuk mengenali sepanjang mana negeri ini mempunyai payung hukum dalam mencegah anak dalam penyalahgunaan narkoba serta mengenali implementasi dasar ultimum remedium kepada pecandu narkoba yang dilakukan oleh anak. Dalam menggapai tujuan penelitian ini, maka cara penelitian yang dipakai merupakan cara normatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Cara pengumpulan data yang digunakan merupakan kepustakaan baik itu dengan cara hukum ataupun teori yang dianalisa serta diartikan untuk kemudian dbagikan sebagai cerminan yang nyata. Hasil penelitian bisa disimpulkan, kalau Undang-Undang No 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak sudah sebagaimana mestinya menata memberikan upaya pengawasan, penangkalan, pemeliharaan serta penyembuhan yang dicoba oleh pemerintah serta warga. Aplikasi dasar ultimum remedium kepada anak jadi upaya paling akhir dengan terdapatnya ketentuan Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2012 mengenai Sistim Pengadilan Pidana Anak yang mengharuskan tiap anak yang bermasalah dengan hukum untuk usahakan diselesaikan dengan pendekatan diversi terlebih dahulu, sebelum akhirnya menggunakan jalur pidana yang disertai penjatuhan pidananya juga wajib sifatnya non-custodial.
Copyrights © 2021