Abstrak Persaingan dalam dunia bisnis yang semakin meningkat membuat perusahaan lebih berkonsentrasi pada rangkaian proses atau aktivitas penciptaan untuk dapat menghasilkan produk dan jasa yang memiliki kualitas dan daya saing di pasaran. Menghadapi iklim persaingan yang ketat, perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi salah satunya dengan menggunakan sistem outsourcing khususnya dalam membiayai tenaga kerja di perusahaan (www.pikiran-rakyat.com). Outsourcing dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (pasal 64.65, dan 66), Pada hakikatnya outsourcing dibuat untuk dapat mengakomodir kepentingan pengusaha dan melindungi kepentingan pekerja. Namun dalam prakteknya, terdapat banyak penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan pengguna jasa maupun perusahaan outsourcing yang pada akhirnya merugikan pekerja outsourcing. Artikel ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman tentang beberapa efek outsourcing terhadap tenaga kerja di Indonesia sehingga ke depannya para pekerja dapat memiliki pemikiran yang bijak terkait dengan perusahaan outsourcing. Kata Kunci : Outsourcing, Tenaga kerja, Sistem Kerja Outsourcing, Efek Outsourcing.
Copyrights © 2016