Salah satu masalah hukum di bidang tanah adalah tindakan hukum jual beli yang sering dilakukan oleh masyarakat di mana dalam jual beli ini ada hubungan hukum antara penjual dan pembeli yang terikat satu sama lain. Penjual harus menyerahkan kepada pembeli hak kepemilikan atas barang, tidak hanya kekuatan barang yang dijual dan penyerahan harus dilakukan secara legal. Berdasarkan uraian di atas, masalah dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana alasan gugatan jual beli tanah dalam Surat Keputusan Nomor: 127 / Pdt.G / 2018 / PN.TJK dan apa alasan hakim untuk mencabut gugatan untuk penjualan dan pembelian penjualan tanah dalam Nomor Keputusan: 127 / Pdt.G / 2018 / PN.TJK. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah pendekatan yuridis non-resmi dan pendekatan empiris. Pengumpulan data didasarkan pada studi literatur dan studi lapangan, sedangkan pemrosesan data dilakukan dengan mengedit, mensistematisasikan, dan mengklasifikasikan data. Sampel dalam penelitian ini termasuk Hakim dan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).Kata kunci: Gugatan, Wanprestasi, Jual Beli
Copyrights © 2020