Pada dasarnya mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan dengan adanya pemberhentian antar waktu dimana anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti atau diberhentikan tersebut dapat digantikan dengan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten maka anggota DPRD yang berhenti atau diberhentikan antar waktu dapat diganti sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang telah berlaku. Akibat Hukum bagi anggota DPRD Kabupaten yang berhenti atau diberhentikan antar waktu adalah berhenti dengan hormat atau dengan tidak hormat dan tidak dapat lagi meneruskan jabatannya. Sedangkan anggota DPRD Kabupaten yang menggantikan kedudukannya adalah sah.Kata kunci: Dewan perwakilan daerah,akibat hukum bagi anggota dewan perwakilan daerah yang berhenti atau diberhentikan.
Copyrights © 2017