Indonesia telah memiliki regulasi dalam melindungi, mensejahterakan dan memenuhi hak-hak anak diantaranya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang diganti dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Namun tampaknya belum membawa perubahan yang signifikan bagi nasib dari anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : Apakah Sistem Pemidanaan Anak dalam UU 11 tahun 2012 telah memberikan perlindungan bagi anak sebagai pelaku? Apakah Sistem Pemidanaan anak di Indonesia telah memenuhi keadilan substantif? metode yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian
Copyrights © 2016