Penelitian ini menganalisa tentang prosedur dan lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam hal melakukan pembatalan terhadap Peraturan Daerah serta alasan-alasan atas pembatalan tersebut, khususnya tentang pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Umum. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu tentang pembatalan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri terhadap 3143 Peraturan Daerah seluruh Indonesia termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah pembatalan beberapa pasal dalam Peraturan Daeerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum telah sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku. Metode penelitian dalam menganalisa permasalahan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum yang dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri karena pasal-pasal yang dibatalkan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan diatasnya, pembentukannya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan dan juga adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait pasal yang mengatur tentang retribusi menara telekomunikasi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah.
Copyrights © 2017