Pendahuluan: Kesehatan merupakan hak asasi setiap orang, termasuk bersih dari paparan dari asap rokok, oleh karena itu diperlukan pembatasan bagi perokok yang melakukan aktivitas merokok pada tempat umum. Namun pada kenyataannya, masih banyak ditemukan pelanggaran terhadap kondisi tersebut. Kenyataan ini mendorong Pemerintah Propinsi Bali membentuk Perda sebagai payung hukum dalam menangani permasalahan tersebut. Metode: Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui keterlibatan segitiga kebijakan kesehatan dalam pembentukan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Bali. Pendekatan yang dilakan adalah dengan melalui pendekatan kualitatif. Hasil: Dari hasil analisis dan sintesis, dapat disimpulkan bahwa aktor yang terlibat adalah Gubernur, Dinas Kesehatan, Anggota Legislatif, Kelompok Kepentingan. Konten meliputi aspek kesehatan perokok pasif; konteks meliputi aspek budaya, sosial, hukum; proses dimulai tahun 2011 hingga sekarang. Rekomendasi: Penelitian merekomendasikan bahwa kelompok kepentingan harus lebih aktif dalam pengawasan terhadap pelanggaran yang terjadi pada Kawasan Tanpa Rokok.
Copyrights © 2020