Proses ketaatan terhadap hukum secara ilmu komunikasi melalui beberapatahap ::alPertama Kedua Ketiga: Menyadari adanya hukum (awareness): Memahami materi hukum (kognitif): Meyakini manfaatnya (afektif);aljs.Keempat : Melaksanakannya (psikomotorik) Islam menetapkan bahwa apabila ada seseorang yang meninggal dunia dan ia mempunyai harta kekayaan yang ditinggalkannya, maka harta tersebut disebut harta pusaka/warisanPembagian harta pusaka/warisan kepada ahli waris si mayat sudah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya. Ahli waris yang akan menerima bagian harta pusaka/warisan ada tiga macam. yaitu :Dzawil furudh. yaitu ahli waris yang akan menerima bagian hartapusaka yang telah ditetapkan oleh syari'at Islam'Ashabah, yaitu ahli waris yang menerima sisa atau seluruh harta warisanDzawil arham, yaitu, ahli waris yang tidak termasuk dzawil furudh atau'ashabah
Copyrights © 2006