Wacana: Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi
Vol 5, No 17 (2006)

KOMUNIKASI HUKUM-HUKUM WARIS DALAM ISLAM

Muhtadin, Muhtadin (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2006

Abstract

Proses ketaatan terhadap hukum secara ilmu komunikasi melalui beberapatahap ::alPertama Kedua Ketiga: Menyadari adanya hukum (awareness): Memahami materi hukum (kognitif): Meyakini manfaatnya (afektif);aljs.Keempat : Melaksanakannya (psikomotorik) Islam menetapkan bahwa apabila ada seseorang yang meninggal dunia dan ia mempunyai harta kekayaan yang ditinggalkannya, maka harta tersebut disebut harta pusaka/warisanPembagian harta pusaka/warisan kepada ahli waris si mayat sudah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya. Ahli waris yang akan menerima bagian harta pusaka/warisan ada tiga macam. yaitu :Dzawil furudh. yaitu ahli waris yang akan menerima bagian hartapusaka yang telah ditetapkan oleh syari'at Islam'Ashabah, yaitu ahli waris yang menerima sisa atau seluruh harta warisanDzawil arham, yaitu, ahli waris yang tidak termasuk dzawil furudh atau'ashabah

Copyrights © 2006






Journal Info

Abbrev

wacana

Publisher

Subject

Languange, Linguistic, Communication & Media Social Sciences

Description

Wacana, Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi merupakan wujud karya ilmiah tentang kajian ilmu komunikasi yang melingkupi hasil penelitian dengan tema atau topik yang dibahasa dalam jurnal Wacana meliputi kajian ilmu komunikasi baik Komunikasi Politik atau pun Komunikasi Lintas Budaya; Strategic ...