Permasalahan yang akan dikaji pada artikel ini terkait bagaimana eksistensi fanart dalam rezim hak kekayaan intelektual dan bagaimana hukum hak cipta mengatur mengenai legalitas terhadap tindakan komersialisasi fanart idol K-Pop dalam bentuk penjualan unofficial merchandise yang tidak memiliki lisensi atau dibuat tanpa sepengetahuan dan seizin dari idol K-Pop yang bersangkutan serta bagaimana hukum mengatur upaya apabila di kemudian hari terjadi sengketa terkait komersialisasi fanart dalam bentuk unofficial merchandise idol K-Pop ini. Mengingat bahwa kreator fanart di sini merupakan pemilik hak cipta atas karya fanart yang dibuatnya, tetapi di sisi lain juga fanart ini menggunakan identitas dari artis/idol K-Pop terkenal sebagai ikon untuk dikomersialisasikan dalam bentuk sebuah unofficial merchandise. Di dalam tulisan ini, peneliti menggunakan metode penelitian normatif, di mana penelitian dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang ada terkait dengan hak cipta sebagai bahan untuk kemudian dilakukan analisis secara lebih mendalam. Hasil dari penelitian ini adalah bahwasanya perbuatan komersialisasi fanart melalui bentuk unofficial merchandise merupakan suatu perbuatan yang legal sepanjang hal tersebut tidak merugikan dan merusak reputasi, serta telah memperoleh izin dari pihak yang bersangkutan. Penulis juga menyimpulkan bahwasanya apabila di kemudian hari tejadi suatu sengketa terhadap perbuatan komersialisasi ini, maka pihak yang dirugikan dapat melakukan upaya hukum represif sebagai bentuk penanganannya dan juga dapat melakukan upaya hukum preventif sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya sengketa dalam bidang hak cipta mengenai komersialisasi fanart ini.
Copyrights © 2021