JURNAL UNIZAR LAW REVIEW
Vol 4 No 2 (2021): Unizar Law Review

Perlindungan Terhadap Pengungsi Internasional Dan Pengungsi Dalam Negeri Dalam Perspektif Hukum Humaniter Internasional

Supardan Mansyur (Unknown)
Zunnuraeni Zunnuraeni (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Dec 2021

Abstract

Masalah pengungsi merupakan salah satu permasalahan pelik yang dihadapi masyarakat internasional. Pengungsi terjadi karena berbagai faktor, terutama adalah terjadinya konflik bersenjata yang memaksa orang-orang untuk meninggalkan negara mereka atau meninggalkan tempat tinggalnya. Sebagai besar pengungsi yang ada saat ini adalah pengungsi dalam negeri. Tujuan artikel ini adalah untuk mengkaji aturan hukum internasional mengenai perlindungan terhadap pengungsi – khususnya pengungsi dalam negeri – pada saat terjadinya konflik bersenjata. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan adalah data skunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Metode analisa adalah deskriptif analitis. Berdasarkan hasil analisa, dapat disimpulkan bahwa Aturan mengenai perlindungan terhadap para pengungsi tersebut, terutama diatur dalam Konvensi Jenewa IV mengenai Perlindungan terhadap Penduduk Sipil di Waktu Perang serta Protokol Tambahan I tahun 1977. Namun demikian, hukum humaniter tidak memiliki aturan khusus mengenai pengungsi dalam negeri. Oleh karena itu maka, perlindungan terhadap pengungsi dalam negeri akan lebih banyak berpedoman pada hukum hak asasi manusia yang mengikat negara dimana pengungsi tersebut berada.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

ulr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Unizar Law Review is a peer-reviewed journal, published by Faculty of Law Islamic University of Al-Azhar Mataram of two times in year. This journal is available in print and online and highly respect the publication ethic and avoids any type of plagiarism. This statement explains the ethical ...