Autopsi ialah perlengkapan fakta yang dipakai buat mendakwa dalam masalah pidana spesialnya dalam permasalahan pembunuhan, autopsi pula dicoba buat mempelajari penyakit serta pelatihan kedokteran. Saat sebelum melaksanakan autopsi periset harus mengumpulkan seluruh data subyek, konsultasi catatan kedokteran, dokter serta anggota keluarga dan mengecek posisi kematian. Berbeda halnya dengan negeri yang menganut sistem hukum kontinen semacam Indonesia autopsi bukan ialah upaya pembuktian. Pada riset hukum ini memakai tata cara riset hukum normatif serta menggunakan pendekatan penelitian kasus. Pada riset hukum ini memakai bahan hukum primer, ialah: Peraturan Perundang- Undangan. Bahan hukum sekunder, ialah: buku- buku hukum. Bahan hukum tersier, ialah: buku- buku non hukum. Peran Autopsi dalam menguak tindak pidana pembunuhan yang dilakukan pihak kepolisian ialah dengan cara melakukan autopsi pula bisa dikatakan ialah fasilitas utama dalam penyidikan masalah tindak pidana yang menimbulkan korban manusia mati. Pada proses autopsi dalam penyidikan bisa membuat jelas apakah cedera ataupun kematian seorang tersebut ialah hasil dari tindak pidana ataupun tidak. Proses pembuktian buat mengenali serta bisa menolong dalam proses penyidikan, dalam masalah pidana yang menyangkut badan, kesehatan serta nyawa manusia diperlukanpengetahuan spesial, ialah ilmu medis kehakiman. Medis forensik inilah yang hendak menolong penyidik buat mengumpulkan perlengkapan fakta terpaut permasalahan tersebut. Syarat Pasal 222 serta Pasal 216 KUHPidana menimpa tugas seseorang dokter buat menolong membagikan informasi penjelasan buat kepentingan proses peradilan memanglah sudsh jadi kewajiban, sehingga memohon penjelasan buat kepeningan yang sama merupakan ialah kewenangan. Kata Kunci : Autopsi, Kepolisian, Korban Pembunuhan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022