JURNAL PIONIR
Vol 8, No 1 (2022): Januari

PROSES PELAKSANAAN AUTOPSI BAGI KORBAN PEMBUNUHAN

Patar Andreas Sitorus (Universitas Asahan)
Chintia Meylandini Sihombing (Universitas Asahan)
Mega Purnama Sari Sianipar (Universitas Asahan)
Mangihut Tua Simamora (Universitas Asahan)
Dany Try Hutama Hutabarat (Universitas Asahan)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2022

Abstract

Autopsi ialah perlengkapan fakta yang dipakai buat mendakwa dalam masalah pidana spesialnya dalam permasalahan pembunuhan, autopsi pula dicoba buat mempelajari penyakit serta pelatihan kedokteran. Saat sebelum melaksanakan autopsi periset harus mengumpulkan seluruh data subyek, konsultasi catatan kedokteran, dokter serta anggota keluarga dan mengecek posisi kematian. Berbeda halnya dengan negeri yang menganut sistem hukum kontinen semacam Indonesia autopsi bukan ialah upaya pembuktian. Pada riset hukum ini memakai tata cara riset hukum normatif serta menggunakan pendekatan penelitian kasus. Pada riset hukum ini memakai bahan hukum primer, ialah: Peraturan Perundang- Undangan. Bahan hukum sekunder, ialah: buku- buku hukum. Bahan hukum tersier, ialah: buku- buku non hukum. Peran Autopsi dalam menguak tindak pidana pembunuhan yang dilakukan pihak kepolisian ialah dengan cara melakukan autopsi pula bisa dikatakan ialah fasilitas utama dalam penyidikan masalah tindak pidana yang menimbulkan korban manusia mati. Pada proses autopsi dalam penyidikan bisa membuat jelas apakah cedera ataupun kematian seorang tersebut ialah hasil dari tindak pidana ataupun tidak. Proses pembuktian buat mengenali serta bisa menolong dalam proses penyidikan, dalam masalah pidana yang menyangkut badan, kesehatan serta nyawa manusia diperlukanpengetahuan spesial, ialah ilmu medis kehakiman. Medis forensik inilah yang hendak menolong penyidik buat mengumpulkan perlengkapan fakta terpaut permasalahan tersebut. Syarat Pasal 222 serta Pasal 216 KUHPidana menimpa tugas seseorang dokter buat menolong membagikan informasi penjelasan buat kepentingan proses peradilan memanglah sudsh jadi kewajiban, sehingga memohon penjelasan buat kepeningan yang sama merupakan ialah kewenangan. Kata Kunci : Autopsi, Kepolisian, Korban Pembunuhan

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

pionir

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Jurnal Pionir merupakan jurnal yang dikelola oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Asahan yang bertujuan sebagai sarana komunikasi ilmiah dan untuk menyebarluaskan hasil-hasil penelitian kepada praktisi dan pengamat ilmu pengetahuan. Jurnal Pionir mencakup berbagai bidang ...