Banyaknya sumber minyak yang ada di Kabupaten Batang Hari sehingga berpotensi timbulnya Illegal drilling yakni aktivitas penambangan minyak yang dilakukan secara ilegal dengan mengeksplorasi dan mengolah minyak dari sumur tua maupun membuat sumur baru tanpa izin. Setidaknya terdapat 3000 (tiga ribu) titik sumur ilegal yang ironisnya telah masuk ke dalam kawasan hutan lindung dan hutan restorasi yang dilindungi oleh negara. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,melarang dilakukanya penambangan minyak secara illegal hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 52. “Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Penegakan hukum terhadap pelaku Tindak Pidana penambangan minyak diwilayah hukum Polda Jambi khususnya yang terjadi di Batang Hari, kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir ini yakni tahun 2018 s/d 2020 telah dilakukan dimana ada 16. Permasalahan yang ditemui oleh Kepolisian Daerah Jambi antara lain, Masalah penegakan hukum, masih terbatas, sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum masih kuran, dilihat dari faktor masyarakat dan budaya Masyarakat, dimana penambang minyak ilegal sudah menjadi kebiasaan masyarakat, sehingga sulit untuk di cegah
Copyrights © 2021