Al-Adl : Jurnal Hukum
Vol 14, No 1 (2022)

NASAB ANAK DARI PERKAWINAN SIRI

Fahmi Al Amruzi (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jan 2022

Abstract

ABSTRAK Status anak dalam hukum keluarga dapat di kategorikan menjadi dua macam yaitu: anak yang sah dan anak yang tidak sah. Anak sah adalah anak yang lahir didalam atau akibat suatu perkawinan yang sah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 42 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi: “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”, dan anak yang tidak sah adalah anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah dan perkaewinannya sering disebut sebagai perkawinan/nikah siri.Disebut dengan perkawinan siri karena perkawinan itu dilaksanakan hanya mengikuti ketentuan agama yang bisa dikatakan sebagai kawin bawah tangan dan tersembunyi (siri), ada faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan siri dan diantaranya karena menutup malu keluarga karena calon mempelai telah hamil dan belum berusia dewasa.Anak yang lahir dari perkawinan siri dikatan anak tidak sah karena terlahir dari perkawinan yang tidak sesuai ketentuan hukum perkawinan, akibatnya anak tersebut tidak memiliki hubungan nasab (baca: akte lahir) dari orang tuanya sebagai bentuk bukti nasab yang merupakan hak bagi setiap anak yang lahirDalam Islam untuk menentukan nasab anak dapat dilakukan beberapa cara, diantaranya:Melalui pernikahan yang sahDengan cara melalui pengakuan atau gugatan terhadap anakMelalui pembuktianMelului perkiraan ( Qiyafah)Kata Kunci:   Hukum, Fikih, Perkawinan, Siri, Nasab, Anak

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

aldli

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al - Adl : Jurnal Hukum is a journal that contains scientific writings in the field of law either in the form of research lecturers and the results of studies in the field of law published the first time in 2008 with the period published twice a year. Al - Adl Journal of Law is registered in LIPI ...