Penelitian ini mengkaji tentang analisis pertimbangan hakim tentang talak yang di jatuhkan satu tetapi di hitung tiga sekaligus oleh Hakim di Mahkamah Syariyah dalam putusan nomor 28/PDT.6/2017/MS LSM. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyah dalam menjatuhkan talak satu, terhadap talak yang di ucapkan tiga oleh suami di luar Mahkamah Syar’iyah dan untuk mengetahui dampak yang terjadi di masyarakat. Metode Penelitian ini merupakan metode penelitian yuridis empiris (sosiologis) dengan pendekatan kualitatif Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyah dalam menjatuhkan talak satu, terhadap talak yang di ucapkan tiga oleh suami di luar Mahkamah Syar’iyah mengacu pada Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 sesuai dengan asas mempersukar perceraian. Dampak yang terjadi di masyarakat terhadap penjatuhan ikrar talak Satu oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah terhadap talak yang di ucapkan tiga yang dilakukan di luar Mahkamah Syar’iyah diantaranya menjadi permasalahan yang rumit di tengah masyarakat yang mayoritas beragama Islam dan bermazhab Syafi’i karena talak yang diucap tiga sekaligus di anggap sah dan putusan ikrar talak satu oleh Mahkamah Syar’iyah tidak diakui dalam masyarakat serta menimbulkan efek bagi keluarga yang menerima putusan tersebut.
Copyrights © 2021