JURNAL PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA
Volume 4, Nomor 1, Tahun 2022

Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dan Indikasi Geografis: Suatu Kekayaan Intelektual Dengan Kepemilikan Komunal

Purnama Hadi Kusuma (Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Kholis Roisah (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2022

Abstract

Ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis merupakan bagian dari rezim kekayaan intelektual yang bisa dimiliki secara komunal.  Kepemilikan komunal menjadi rezim kekayaan intelektual yang khas yang menjadi asset suatu golongan masyarakat tertentu yang menunjukkan corak keunikannya dan negara wajib memberikan perlindungan agar tidak diambil oleh masyarakat dari wilayah lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana sistem perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis dalam sistem hukum kekayaan intelektual yang merupakan milik bagi segelintir orang asli yang menjadi suatu keunikan yang memiliki nilai ekonomi yang membedakan daerah tersebut dengan daerah lainnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan jenis dari penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif analitis yang meneliti sumber data sekunder yang diperoleh dari membaca bahan kepustakaan yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Upaya perlindungan ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis melalui ketentuan hak cipta, Neighbouring Right dan hukum kekayaan industri, dan indikasi geografis mendapatkan perlindungan melalui ketentuan TRIPs Agreement, perjanjian lisabon, dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Kepemilikan komunal ekspresi budaya tradisonal dan indikasi geografis berdasarkan fiolosofinya bahwa komunitas  masyarakat yang berkerja keras untuk memelihara, mempertahankan dan mengembangkan Ekspresi Budaya Tradsional dan mempertahankan eksistensi karakteristik produk IG merupakan analogi labour dalam pemikiran Jhon Locke yang dijadikan legimitasi kepemilikan secara komunal oleh komunitas yang harus dihormati dan dilindungi oleh siapun juga termasuk Negara.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jphi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia meliputi artikel-artikel hasil penelitian maupun gagasan konseptual yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum Indonesia dalam rangka membangun keilmuan di bidang hukum baik teori maupun praktek. Artikel Ilmiah terkait ...