JURNAL PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA
Volume 4, Nomor 1, Tahun 2022

Analisis Kritis Perlindungan Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Kajian Perbandingan Hukum

Auliya Hamida (Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Joko Setiyono (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2022

Abstract

Perlindungan hak anak seperti yang tertuang dalam bertujuan untuk menjamin terwujudnya perlindungan hak-hak anak. Anak adalah golongan yang rentan dan merupakan harapan masa depan bangsa sehingga anak harus bertumbuh dan berkembang dengan baik secara jasmani dan rohani. Fakta empirisnya, saat ini masih terjadi kekerasan fisik terhadap anak yang dilakukan oleh orangtua yang menimbulkan permasalah terhadap perlindungan bagi anak terutama hak-hak yang dimilikinya. Maka, penelitian ini bertujuan mengetahui dan mengkaji perbandingan perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan rumah tangga di Indonesia dengan Malaysia. Metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang menekankan pada bahan pustaka atau data sekunder. Di Indonesia, perlindungan anak korban KDRT tersebar di beberapa instrumen hukum. Salah satunya diatur dalam Undang-Undang tentang Penghapusan KDRT serta Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Sementara di Malaysia, diatur dengan Akta Kanak- Kanak 2001. Malaysia tidak memiliki badan atau lembaga nasional yang khusus untuk menangani permasalahan mengenai anak. Di India terdapat lembaga nasional untuk menangani dan melindungi korban KDRT yaitu API Institute dan NICWRC.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jphi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia meliputi artikel-artikel hasil penelitian maupun gagasan konseptual yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum Indonesia dalam rangka membangun keilmuan di bidang hukum baik teori maupun praktek. Artikel Ilmiah terkait ...