Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan wakaf kontemporer di Indonesia dalam perspektif hukum dan fatwa. Wakaf kontemporer yang dimaksud adalah wakaf uang, wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah, serta sukuk wakaf. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, bersifat deskriptif-kepustakaan. Hasil yang didapat: Pertama, pengaturan umum tentang wakaf di Indonesia mengacu kepada UU No. 41/2004 tentang Wakaf dan PP No. 42/2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41/2004 tentang Wakaf; Kedua, pengaturan tentang wakaf uang mengacu kepada Fatwa MUI Tahun 2002 tentang Wakaf Uang, PMA No. 4/2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang, Peraturan BWI No. 1/2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang, Peraturan BWI No. 2/2009 tentang Pedoman Penerimaan Wakaf Uang Bagi Nazhir Badan Wakaf Indonesia, serta Peraturan BWI No. 4/2010 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf; Ketiga, pengaturan tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah mengacu kepada Fatwa DSN-MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah; Keempat, pengaturan tentang sukuk wakaf mengacu kepada Fatwa DSN-MUI No. 131/DSN-MUI/X/2019 tentang Sukuk Wakaf.
Copyrights © 2021